Mantan Kepala Dinas jadi Tersangka Kasus Peningkatan Jalan, Negara Rugi Rp 800 Jutaan
JE, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah ditetapkan jadi tersangka-Foto: Dok. Sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara tindak pidana korupsi menjerat 2 tersangka, salah satunya mantan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas.
Penetapan tersangka telah dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dengan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan ruas Jalan Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kabupaten Ogan Ilir yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019.
Yang ditetapkan jadi tersangka yakni inisial JE, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir dan pria berinisial AI sebagai kontraktor dari pekerjaan peningkatan jalan itu.
Dilansir dari sumeks.co, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Muhammad Assarofi, JE mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan dengan Nomor : TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025 dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terhadap AI dengan Nomor : TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025.
BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih, Dipakai Judi Sabung Ayam
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, Muhammad Assarofi menjeaskan perkara ini berawal dari Tahun Anggaran 2019, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Masih dilansir dari sumeks.co, dana tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 yang tertuang dalam DPA SKPD Nomor : 1.03.01.07.01.5.2 Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di RSUD Rupit Muratara Divonis Hakim Berbeda
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Panwaslu Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Tidak Menghapuskan Pidana
Nilai HPS-nya sebesar Rp1.999.540.310 yang dilaksanakan oleh CV Musi Persada Lestari.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigastif BPK RI Nomor : 01/LHP/XXI/01/2025 Tanggal: 21 Januari 2025 terhadap kegiatan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta maka, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang.