LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tembak buruh pengambil batu pakai senapan angin, terdakwa Handika alias Dika (19) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 14 Desember 2023.
Terdakwa Handika alias Dika yang merupakan Warga Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang dakwaan JPU karena ikut menembak buruh pengambil batu bernama Syahril alias Ril ( 36) warga Jalan Garuda RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Akibatnya, korban mendapatkan luka tembak di bagian tangan sebelah kanan dan di bagian punggung atas sebelah kanan.
BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi 700 Persil Prona, Begini Modusnya
Sidang diketuai Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH dibantu Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi panitera pengganti (PP) Armen, SH.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya menyatakan bahwa terdakwa Handika alias Dika bersama-sama dengan saksi inisial DRH (perkara sudah Inchract) pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB melakukan penganiayaan dengan menembak buruh pengambil batu dekat Sungai Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LubukLinggau Barat 1 , Kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa Handika alias Dika bersama dengan insial DRH pergi ke kebun.
Saat itu, Dika membawa senapan angin. Sedangkan amunisinya dipegang oleh saksi DRH.
BACA JUGA:UAS Tegas Dukung Anies-Cak Imin Ini Alasannya
Kedatangan mereka ke kebun untuk melihat kebun durian yang sedang berbuah.
Tiba-tiba dalam perjalanan, Terdakwa Dika melihat korban Syahril sedang mengambil batu di Sungai Kelingi yang lokasinya dekat kebun nenek terdakwa dan saksi insial DRH.
Terdakwa langsung menegur korban “ Woi Mang!“
Lalu saksi insial DRH yang sebelumnya sedang memegang amunisi (peluru senapan angin) langsung memberikan amunisi tersebut kepada terdakwa Dika.
BACA JUGA:Anies Janji Jika Jadi Presiden Adakan Program Bansos Plus