Lalu korban dan saksi-saksi melihat sepeda motor milik korban telah dicuri. Lalu korban dan saksi mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti," ungkap Kanit Pidum.
Setelah menerima laporan terkait maraknya kasus curanmor di Wilayah Hukum Polres Lubuklinggau, Tim Macan langsung melaksanakan cek TKP, olah TKP, Pulbaket, pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan beberapa kasus curanmor yang terjadi. Dari hasil identifikasi beberapa calon pelaku, didapat petunjuk bahwa tersangka yang melakukan curanmor adalah Can dan Idir.
BACA JUGA:Debat Cawapres Gibran dan Mahfud Paling Ditunggu
Lalu Tim Macan fokus melakukan penyelidikan keberadaan Can dan Idir sebagai target operasi pelaku curanmor.
13 Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB WIB sore hari, berdasarkan hasil Lidik di lapangan didapat info akurat (A1) yang dapat dipercaya bahwa diketahui kedua tersangka sedang bergerak dari arah Palak curup menuju ke Lubuklinggau naik Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol B 3001 CAQ untuk melakukan aksi curas dan curat.
Lalu Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat mencari sasaran dan akhirnya tepat di depan Indomaret samping SPBU eks Hotel City berhasil ditemukan keberadaan dua tersangka tadi.
Saat itu, kedua tersangka hendak melakukan curanmor Sepeda Motor Honda Scoopy milik Pegawai Indomaret.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyu Asin Jani Berikan Kemudahan Investor
Seketika melihat pelaku, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Macan Linggau, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara akan menabrak petugas dan hendak menusuk pakai pisau yang ada dalam genggaman tangan kanan pelaku.
Berkat kesigapan Tim Macan Linggau dan atensi Kapolres Lubuk Linggau terkait body system giat di lapangan, akhirnya tersangka berhasil dilakukan penangkapan.
" Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dapat ditemukan barang bukti satu bilah pisau bersarung kulit warna cokelat, satu pisau carter, satu kunci pas, Set Kunci "T" dan satu biji timah busi (alat untuk pecah kaca), selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
BACA JUGA:Jalan Alternatif Kondisinya Memprihatinkan
Ditegaskan Kanit Pidum atas perbuatanya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara. (Adi)