Selanjutnya RR bersama-sama dengan terdakwa Jois dan satu orang yang bernama Diki datang ke rumah saksi korban SY.
Ketika tiba di rumah korban SY, Diki langsung pamit pergi dan pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jois dan RR dipersilakan oleh SY masuk ke rumah SY.
Di dalam rumah SY tersebut, SY hendak mencabuli RR. Namun Jois menolak tawaran SY yang akan mencabuli RR (sesama jenis).
Namun RR tetap diajak SY ke kamarnya. Setelah itu lampu di dalam ruangan tersebut padam, kemudian pada saat lampu didalam ruangan tersebut padam/ mati terdakwa Jois memukul kepala SY dengan mengunakan cangkir yang ada di ruangan tersebut.
BACA JUGA:Anies Janji Jika Jadi Presiden Adakan Program Bansos Plus
Setelah itu SY mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik pinggang lalu terdakwa menusukan pisau tersebut kearah bagian kepala dan kearah perut serta menyayat kepala korban SY.
Kemudian RR juga mengeluarkan senjata tajam jenis kujur yang ujungnya runcing dari balik pinggang lalu RR menusukkan pisau tersebut kearah bagian pinggang dan punggung saksi korban SY. Sehingga mengakibatkan Guru SMK negeri SY merasakan sakit dan menderita luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 03/VIII/VISUM/RS-ARBUNDA/LLG/2023, tanggal 30 Agustus 2023 yang ditandatangani dengan pemeriksaan luar dijumpai adanya luka terbuka pada kepala, wajah, perut, punggung, pinggang, lengan atas kiri akibat kekerasan benda tajam, cedera tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan fungsi untuk sementara waktu.(adi)