Lebih Mahal Mana Pembayaran Denda E-Tilang Online VS Offline? Simak Disini

Sabtu 28 Dec 2024 - 15:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya

Namun, jika sisa uang denda e-tilang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan pasal 268 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan signifikan antara pembayaran denda e-tilang secara online maupun offline.

Namun, jika terjadi kelebihan pembayaran, pelanggar berhak untuk mengambil sisa denda yang sudah dibayarkan setelah putusan pengadilan.

BACA JUGA:Waspada Operasi Zebra Musi 2024, Ada 3 Denda Tilang Paling Mahal

Oleh karena itu, para pengendara yang terkena tilang elektronik diharapkan untuk memahami prosedur pembayaran dan hak-hak mereka terkait pengembalian sisa denda.

Kategori :