Bayar Denda Tilang Melalui Mobile Banking dan ATM Cepat Mudah dan Gampang

Bayar Denda Tilang Melalui Mobile Banking dan ATM Cepat Mudah dan Gampang-ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Sanksi Denda Tilang salah satu cara yang dilakukan polisi lalu lintas sebagai upaya dalam menetrtibkan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar akan akan dikenakan sanksi denda tilang yang diwajibkan membayar sesuai pelanggaran tersebut.

Sanksi Denda tilang inilah yang merupakan aturan yang tidak bisa dilanggar setiap pengendara kendaraan bermotor.

Dengan begitu bagi yang melanggar dan dikenakan sanksi denda tilang, maka waka wajib membayar yang sesuai denda atas pelanggaran.

BACA JUGA:Waspada Operasi Zebra Musi 2024, Ada 3 Denda Tilang Paling Mahal

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya

Seperti unggahan akun Instagram @lagi.viral yang memperlihatkan pengendara motor yang terkena tilang dan memwajibkan harus membayar sanksi denda tilang.

Hal itu dikarenakan SIM yang telah habis masa berlaku tau SIM mati.

Disertai juga penumpang dikendaraan bermotor teresbut juga tidak menggunakan helm.

Sehingga dengan pelanggran tersebut, polisi yang bertugas mengenakan sanksi denda tilang dengan membayar sesuai dengan pelanggrannya.

BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya

BACA JUGA:Ops Musi 2024 Masih Berlangsung, Hingga Kemarin di Lubuk Linggau ada 205 Pengendara Ditilang

Denda yang dikenakan sebear Rp1,25 juta, dan itu wajib harus dibayar oleh pengendara.

Namun pengendara membayarkan sanksi denda melalui virtual account BRI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan