KORANLINGGAUPOS.ID –Puasa Rajab merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam.
Ibadah puasa sunnah ini memiliki keutamaan besar karena dilakukan di bulan Rajab, salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam.
Meski banyak yang memulai puasa Rajab di hari pertama, ada kalanya seseorang baru bisa memulai puasa di hari kedua. Apakah ini diperbolehkan?
Menurut pandangan ulama, puasa Rajab tetap sah dilakukan meskipun dimulai pada hari kedua.
BACA JUGA:Inilah 13 Keistimewaan Bulan Rajab Memahami Kebesaran dan Keberkahan Waktu Suci,Yuk Simak Disini
Dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Ustaz Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid, disebutkan bahwa puasa sunnah Rajab dianjurkan pada tiga hari pertama bulan ini, yakni tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
Hal ini juga sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
"Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa selama tiga tahun, di hari kedua menjadi kafarat selama dua tahun, di hari ketiga menjadi kafarat selama satu tahun, dan setelahnya menjadi kafarat selama satu bulan." (HR. Abu Muhammad al-Khalali).
Artinya, memulai puasa di hari kedua tetap diperbolehkan dan memiliki pahala yang besar.
BACA JUGA:Sekolah Bakal Sebulan Penuh Libur Puasa Ramadan 2025? Kapan Pemerintah dan Muhammadiya 1 Syawal
BACA JUGA:Berapa Bulan Lagi Menuju Puasa Ramadhan 2025? Simak Disini
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan, menjalankan puasa sunnah secara berturut-turut memang utama, namun jika tidak dilakukan berurutan, ibadah tersebut tetap sah.
Bacaan Niat Puasa Rajab
Berikut bacaan niat puasa Rajab yang dapat dibaca sebelum terbit fajar: