MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sulaiman (40) warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) tertangkap tangan mencuri isi kotak amal.
Akibatnya Kamis 14 Desember 2023, ia jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniar SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Terdakwa yang mencuri isi kotak amal mengikuti sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Dalam perkaranya, JPU Yuniar, SH menyatakan bahwa terdakwa Sulaiman alias Abi melakukan tindak kriminal Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Masjid Nurul Huda, Jalan Yos Sudarso, RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Harga Sayur di Lubuklinggau Naik Signifikan, Tomat Tembus Rp 20.000
Mulanya, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Sulaiman berangkat dari Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan berjalan kaki.
Dia berniat untuk menuju ke rumah keluarganya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau.
Dan terdakwa juga membawa senjata tajam jenis pisau berbentuk melengkung dan kunci leter “T” yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa.
Saat melintas di depan Masjid Nurul Huda Jalan Yos Sudarso, RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau, terdakwa mengintip isi dalam masjid.
BACA JUGA:Difasilitasi DPMD Semua BUMDes Sudah Daftar Badan Hukum
Terdakwa melihat ada uang di dalam kotak amal masjid tersebut.
Sehingga terdakwa berniat untuk mengambil uang tersebut , lalu terdakwa melihat sekeliling masjid tersebut memastikan situasi aman.
Saat melihat ke lantai atas terlihat ada orang yang merupakan penjaga masjid.
Bukannya mengurungkan niatnya, terdakwa malah langsung masuk ke dalam masjid yang dikelilingi pagar namun tidak terkunci.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau Dikukuhkan jadi Bapak Asuh Stunting