Kemudian terdakwa mendekati kotak amal dan secara diam - diam langsung membuka paksa kunci kotak amal tersebut menggunakan kunci leter “T “.
Setelah berhasil terbuka maka terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut sebesar Rp 88 ribu lalu secara diam – diam terdakwa langsung pergi membawa uang tersebut.
Namun tiba – tiba penjaga masjid memanggil terdakwa dan berkata “ Ngapo kau di sini? “
Dijawab terdakwa “Aku nak numpang tidur saja.“
Kemudian penjaga masjid langsung berkata “ Pergilah dari sini!“
BACA JUGA:Ini yang Harus Dilakukan Ketika Anggota Polri Akan Menikah
Sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan masjid tersebut.
Namun ketika terdakwa sampai di simpang RCA ada beberapa warga yang mengamankan terdakwa dan saat digeledah ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau berbentuk melengkung pada pinggang bagian belakang dan satu buah kunci Leter “T” dan uang tunai sebesar Rp 88 ribu pada kantong celana yang dikenakan terdakwa.
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut tidak ada izin dari pihak masjid. Akibatnya Masjid Nurul Huda kehilangan uang tunai senilai Rp 88 ribu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa dibawa ke Polsek Lubuklinggau Timur berikut barang bukti untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Jual Dogan Khas Tugumulyo, Omset Jutaan Per Hari
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke -3 dan 5 KUHP dan Pasal (2) ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata penusuk. (*)