Jangan Salah, Berikut Urutan Wali Nikah Seorang Perempuan yang Benar Menurut Islam

Sabtu 04 Jan 2025 - 22:25 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

BACA JUGA:2 Prinsip Resepsi Pernikahan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

1. Ayah 

2. Kakek dari pihak ayah

3. Saudara lelaki kandung yaitu saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu, bisa merupakan kakak maupun adik. 

4. Saudara lelaki seayah yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu. 

5. Paman yaitu saudara lelaki ayah baik yang lebih tua dari ayah ataupun lebih muda dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka. 

6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.   

7. Jika ternyata keenam pihak keluarga  di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali ialah wali hakim.   

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting di Musi Rawas, Cegah Remaja Hamil Diluar Nikah

BACA JUGA:Terjadi di Musi Rawas, Suami dan Mantan Berebut Nikahkan Anak Berakhir Tragis

Bagamana dengan wali dan saksi nikah? Ternyata tidak sembarang orang bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskan, ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi seseorang yang ingin jadi wali/saksi nikah, antara lain:

* Islam maka apabila wali tersebut kafir, maka pernikahan tidak akan sah.

* Baligh  maksudnya seseorang yang dipasrahi urusan orang lain (perempuan yang akan menikah,red) tidak mungkin anak yang belum baligh. Maka dari itu, syariat mewajibkan wali dan dua orang saksi dalam pernikahan haruslah orang yang sudah baligh.  

* Berakal

* Merdeka

* Lelaki maksudnya pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda

Kategori :