Menjawab kegalauan umat, Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan lamaran/khitbah tidak bisa dianggap sama dengan nikah maka ketentuannya pun berbeda.
BACA JUGA:2 Prinsip Resepsi Pernikahan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
BACA JUGA:Tekan Angka Stunting di Musi Rawas, Cegah Remaja Hamil Diluar Nikah
Khitbah hanyalah sebatas janji untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama, bagi mempelai pria yang melamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berubah pikiran dari lamarannya.
Namun, Syekh Wahbah az-Zuhaili menganjurkan untuk tidak membatalkan lamaran. Kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita itu sendiri.
Sementara Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan bahwa ulama kalangan Syafi’iyah sepakat, sunnah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya.
Sementara Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, membatalkan rencana menikah atas wanita yang telah dilamarnya itu boleh, dengan syarat:
BACA JUGA:Terjadi di Musi Rawas, Suami dan Mantan Berebut Nikahkan Anak Berakhir Tragis
- Menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat.
- Tidak disebabkan mengikuti hawa nafsu.
- Penyebabnya bisa diterima oleh akal (realistis).
- Pria yang melamar tidak berpaling dari tujuan melamar yang ia kehendaki, sebab dengan berpaling dari janjinya, ia dianggap telah merusak janji-janjinya.
Maka, jika sudah jelas ditemukan alasan yang bisa diterima oleh akal dan dibenarkan dalam Islam, segera membatalkan khitbahnya justru lebih baik, agar pihak wanita tidak terlalu mengharap.
Tetapi, jika alasannya tidak bisa dibenarkan, sekadar mengikuti hawa nafsu, atau bahkan hanya alasan yang dibuat-buat, membatalkan khitbah justru tidak baik karena menunjukkan ia bukan laki-laki yang bisa dipercaya, sehingga orang lain tidak mudah untuk percaya kepadanya.
Bahkan, janji yang sudah disepakati, seperti janji khitbah, namun tidak dipenuhi akan dipertanyakan oleh Allah di akhirat kelak.
BACA JUGA:Rumah Pengantin Tina, Sewakan Piranti Pernikahan di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Dewi Perssik Membuka Hati untuk Pernikahan ke-4, Benarkah Dekat dengan Mayor Teddy?
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Isra : 34 yang artinya “Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
Maka dari itu, seperti apa pun alasannya, jika masih bisa dilanjutkan, lebih baik tidak membatalkan janji dalam khitbah, menimbang efek yang akan terjadi pada dirinya, berupa tidak akan dipercaya oleh orang lain.