Namun kalau sudah putus cerai di Pengadilan Agama dan sudah lepas masa iddah 40 hari, untuk wanita harus menikah kembali ke KUA setempat.
Dari data Pengadilan Agama Lubuklinggau, kata Nusirwan, pasangan yang rujuk usai cerai hanya dua persen dalam setahun.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Temuan Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Dengan itu ia menghimbau, jangan mudah bagi rumah tangga untuk mengajukan cerai karena dampak anak yang akan jadi korban, kalau tidak mau rumah tangga hancur jauhi selingkuh, narkoba dan judi serta jalani perintah agama dengan beribadah dan berdoa.
Ia juga menjelaskan bahwa petugas Pengadilan Agama ini bukan tempat menceraikan orang, karena tugas hakim Pengadilan Agama bukan hanya cerai.
Banyak perkara lain yang harus diproses di Pengadilan Agama. Seperti dispensasi nikah, isbath nikah, penetapan ahli waris, harta bersama, asal-usul anak, izin poligami, penetapan hak anak, dan banyak lainnya.(Adi)