Mengenai Sunnah Poligami Begini Penjelasan Ustadz Syafiq

Dari kiri Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A, Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A dan Ustadz Arif Muslim pada acara Tabligh Akbar tanya jawab Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad di Masjid Raudhatul Jannah di Jalan Fatmawati Kel-Foto: tangkap [email protected]/Linggau Mengaji

KORANLINGGAUPOS.ID - Tabligh Akbar tanya jawab Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad berlangsung sukses.

Tablig Akbar berlangsung di Masjid Raudhatul Jannah di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung sukses, Ahad 25 Januari 2025 pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Waktu dua jam tidak cukup untuk menjawab pertanyaan yang masuk ke nomor ponsel yang telah disediakan panitia pelaksana karena jemaah begitu antusias untuk bertanya kepada Ustadz.

Sehingga banyak pertanyaan yang tidak sempat dijawab oleh ustadz untuk itu panitia pelaksana melalui moderator acara Ustadz Arif Muslim memohon maaf kepada jemaah yang pertanyaannya tidak sempat dijawab oleh ustadz karena keterbatasan waktu.

BACA JUGA:Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad Adakan Focus Camp Ke-2 di Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:151 Produk Bersertifikasi Halal Penamaannya Bermasalah, BPJPH Langsung Rakor dengan Komite Fatwa MUI

Ada tiga ustadz yang menyampaikan materi yakni :

  1. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.
  2. Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.
  3. Dr. Abdullah Roy, M.A

Salah seorang jamaah menanyakan tentang poligami.

Pertanyaan dibacakan oleh moderator Ustadz Arif Muslim menyampaikan pertanyaan tersebut mengenai fenomena Sunnah poligami.

BACA JUGA:Tuak, Beer, Wine hingga Tuyul Diklaim Telah Bersertifikasi Halal, Fatwa MUI Sudah Jelas

BACA JUGA:Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH

Sementara itu secara ekonomi tidak mampu, contohnya istri pertama tinggal di rumah kontrakan anak-anaknya disekolahkan ke sekolah yang gratis atau minta diskon ke pihak sekolah, untuk makan yang layak saja susah.

Istri kedua ketiga juga tinggal di rumah kontrakan seadanya "Pertanyaan mampu dalam berpoligami itu bagaimana menurut hukum syar'i," demikian kata Ustadz Arif membacakan pertanyaan dari jamaah.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Ustadz Syafiq Riza Basalamah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan