Mengenai Sunnah Poligami Begini Penjelasan Ustadz Syafiq

Dari kiri Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A, Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A dan Ustadz Arif Muslim pada acara Tabligh Akbar tanya jawab Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad di Masjid Raudhatul Jannah di Jalan Fatmawati Kel-Foto: tangkap [email protected]/Linggau Mengaji

"Assalamualaikum. Pada hakikatnya untuk mengabdi kepada Allah yang diantara perjalanan beribadah kepada Allah kita memerlukan teman, yang laki-laki membutuhkan wanita.  Kalau mereka bicara pernikahan satu istri saja itu harus punya kemampuan," jawabnya ustadz Syafiq.

BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa tentang Pemanfaatan Hasil Investasi Dana Haji, Tegaskan Soal Dosa dan Haram

BACA JUGA:5 Rekomendasi Susu Formula Bukan Pro Israel Ini Halal Dikonsumsi Sesuai Fatwa MUI, Apa Saja?

Ustadz Syafiq menambahkan, Rasul shallallahu alaihi wasallam mengatakan jika kalian kaum laki-laki mampu membayar mahar maka hendaklah dia menikah.

"Kenapa kita disuruh menikah karena Allah telah memberikan banyak ujian kepada manusia. Fitnah (baca ujian) yang lebih membahayakan bagi kaum laki-laki adalah wanita solusinya menikah."

Den menikah itu membantu kita untuk menahan pandangan, menundukkan pandangan kita dan menyelamatkan kemaluannya.

Tetapi tidak semua orang punya kemampuan.

BACA JUGA:PBNU Buka Suara, Soal Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Begini Penjeasannya

BACA JUGA:Haram Berbuka Puasa dan Sahur Gunakan Produk Israel, Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023

Maka bagi yang tidak punya kemampuan hendaknya dia berpuasa.

Pada hakikatnya dia tidak mampu tapi dia memiliki syahwat yang harus disalurkan, lalu dia berpikir untuk menikah padahal dia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan istri sama anak-anaknya. Bahkan sebagian menyuruh istrinya untuk bekerja.

Bahkan dikatakan dia memilih menikah tapi nanti dia meminta diskon kepada sekolah dengan dalil kami tidak mampu, tapi nikah lagi lampu, bayar SPP sekolah mengatakan tidak mampu.

Ini anak tanggung jawab, padahal kita tahu poligami itu itu adalah syariat yang bersyarat, bukan hanya karena keinginan kemudian antum bisa melakukan.

BACA JUGA:Beasiswa Bagi Pengasuh Pondok Pesateren dari Kemenag, Penguatan Pengambilan Fatwa Darul Ifta Mesir

BACA JUGA:Hati-hati Sikapi Fatwa MUI, Ini Kata Makruf Amin kepada Umat Muslim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan