KORANLINGGAUPOS.ID- Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur standar barang dan kebutuhan barang milik negara, khususnya mengenai spesifikasi mobil dinas untuk pejabat negara.
Aturan ini tercantum dalam PMK 138 Tahun 2024 yang berlaku mulai tahun 2024.
Peraturan ini tidak hanya mencakup pembagian jumlah mobil dinas, tetapi juga spesifikasi teknis dari kendaraan yang akan digunakan oleh pejabat negara.
Peraturan terbaru ini menetapkan bahwa jumlah dan jenis mobil dinas yang diberikan kepada pejabat negara disesuaikan dengan posisi mereka dalam pemerintahan.
BACA JUGA:Tahun Depan Pemkab Musi Rawas Tak Lagi Anggarkan Pembelian Mobil Dinas, Ini Alasannya
Jumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih saat ini mencapai 103 orang, lebih banyak dibandingkan Kabinet Indonesia Maju sebelumnya yang hanya memiliki 52 menteri dan wakil menteri.
Dengan adanya jumlah pejabat yang lebih banyak, kebutuhan terhadap kendaraan dinas pun menjadi lebih bervariasi.
Menteri negara mendapatkan hak untuk memiliki dua unit mobil dinas, sedangkan wakil menteri hanya berhak atas satu unit.
Berdasarkan peraturan ini, jenis mobil yang disediakan untuk menteri bisa berupa mobil listrik (EV) atau mobil konvensional dengan mesin pembakaran internal (ICE).
Kualifikasi untuk mobil dinas menteri termasuk mobil dengan mesin 3.500 cc dengan enam silinder untuk mobil ICE, atau mobil listrik dengan daya minimal 250 kW.
BACA JUGA:Wow Gagahnya Mobil Dinas Presiden Prabowo, Apakah Bikinan Lokal?
Beberapa contoh mobil dinas yang memenuhi kualifikasi tersebut adalah Lexus RX, Land Cruiser 300, dan Maung, dengan harga yang diperkirakan di atas Rp 1 miliar.
Untuk mobil listrik, model seperti Hyundai Ioniq 6 menjadi pilihan yang mendekati spesifikasi tenaga 250 kW, dengan harga sekitar Rp 1,2 miliaran.
Untuk wakil menteri, mobil dinas yang diberikan juga bisa berupa kendaraan ICE atau EV.
Namun, spesifikasi yang diberikan lebih rendah dibandingkan menteri.