Benarkah Pendamping Desa Bisa Menjadi PPPK? Simak Syaratnya Disini!

Jumat 10 Jan 2025 - 13:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Bersedia bekerja di lapangan dengan medan yang menantang

6. Mampu bekerja dalam tim maupun secara individu

7. Memiliki pengalaman minimal dua tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat (menjadi nilai tambah)

8. Pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) (lebih diutamakan)

BACA JUGA:Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2

9. Mampu mengoperasikan program komputer dasar dan media sosial

10. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas

11. Diutamakan warga desa setempat

Hingga saat ini, pendaftaran pendamping desa untuk tahun 2025 masih belum dibuka.

Bagi yang ingin mendaftar, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemendes PDTT melalui laman resmi atau media sosial resminya.

BACA JUGA:Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta

Jika rencana pengangkatan pendamping desa menjadi PPPK benar-benar terealisasi pada 2025, maka ini akan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga akan memperkuat peran pendamping desa dalam membangun dan memajukan desa-desa di Indonesia.

Bagi yang berminat menjadi pendamping desa, pastikan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan tetap mengikuti perkembangan informasi resmi.

Kategori :