Pensiunan PNS akan Terima Gaji Pokok pada 1 Februari 2025, Cek Besarannya!

Minggu 12 Jan 2025 - 08:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Golongan 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000

Golongan 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000

Golongan 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000

Golongan 4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000

Kapan Gaji Pensiun PNS Cair?

BACA JUGA:Jumlah PNS Kota Lubuk Linggau Pensiun Tahun 2024 Sebanyak 115

Pencairan gaji pensiun PNS untuk Februari 2025 akan dilakukan oleh PT Taspen pada awal bulan, tepatnya tanggal 1 Februari 2025.

Mekanisme pencairan tetap mengacu pada sistem yang sudah berjalan, yakni melalui rekening masing-masing pensiunan.

Bagi para pensiunan, pencairan ini tentu menjadi kabar baik, mengingat gaji pensiun merupakan salah satu hak yang dijamin oleh pemerintah.

Dengan adanya kepastian waktu pencairan, diharapkan para pensiunan bisa mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

BACA JUGA:Jumlah PNS Kota Lubuk Linggau Pensiun Tahun 2024 Sebanyak 115

Gaji pensiun PNS golongan III dan IV pada Februari 2025 masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji yang diterima bervariasi tergantung pada golongan masing-masing, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.957.000 untuk golongan 4E.

PT Taspen akan melakukan pencairan tepat waktu pada 1 Februari 2025, sehingga para pensiunan bisa segera menerima hak mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Resmi PSK Menjadi Pekerjaan Formal dapat Pesangon, Asuransi Hingga Pensiun, Ini Wilayahnya

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS yang menantikan pencairan gaji pensiun bulan depan.

Kategori :