Kepala Disnakertrans Kena OTT, Serikat Buruh Desak APH Selidiki Kasus UMSP 2025 yang Diduga Cacat Hukum

Sabtu 11 Jan 2025 - 22:32 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Terututama terkait UMSP Sumsel 2025 yang menurutnya penuh dengan kejanggalan.

Cecep juga menyesalkan informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terjadi di perusahaan-perusahaan di Sumsel, ia menyayangkan bila masalah K3 bisa diselesaikan hanya dengan uang, padahal ini berkaitan langsung dengan nyawa para pekerja yang harusnya dilindungi.

BACA JUGA:Hak Tidak Diberikan Perusahaan, Segera Lapor ke Disnakertrans Mura

BACA JUGA:Disnaker Kota Lubuk Linggau Tunggu Ketetapan UMP Dari Pemprov Sumsel

Saat ini, kata Cecep, pihak serikat pekerja sudah mencatat berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan, salah satunya adalah kasus yang hampir lima tahun lalu.

Dimana meskipun ada bukti jelas, penyelesaian kasus tersebut tampaknya terhambat karena adanya permainan dari pihak-pihak tertentu maka ia meminta agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini, sampai ke akar-akarnya sehingga hak-hak buruh dan pekerja di Sumsel bisa terjamin dengan baik.

Ia juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, dan semoga kasus UMSP 2025 yang cacat hukum dapat segera diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kategori :