Jemaah Haji Tahun ini Ada Larangan Wajib yang Harus Dilakukan, Sesuai Kesepakatan Kemenag

Senin 13 Jan 2025 - 21:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Atau mempolitisasi musim haji. Aturan ini kurang lebih sama dengan aturan pelaksanaan haji pada musim-musim sebelumnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2025 Turun

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Akan Ditargetkan Rampung 10 Januari, Begini Kata Wamenag

Selain menyepakati tata tertib jemaah, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga menyepakati sejumlah hal penting, termasuk kuota haji 2025.

Sebanyak 221.000 jemaah Indonesia akan diberangkatkan pada periode penyelenggaraan tahun ini. .

Keberangkatan dan kepulangan jemaah haji akan didistribusikan di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Menteri Agama berharap, berkat penandatanganan nota kesepahaman ini, persiapan penyelenggaraan haji dapat segera tuntas.

BACA JUGA:68 CJH Daftar Tunggu 2025 di Muratara Diminta Manasik Haji Mandiri

BACA JUGA:Kurang Puas! Presiden Prabowo Ingin Biaya Haji 2025 Lebih Murah Lagi, Ini Rinciannya

"Saya mengajak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan ini untuk mengerahkan segenap tenaga dan pikiran guna menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M," kata Menag.

Penandatanganan Nota Kesepahaman berlangsung di Jeddah, Arab Saudi, Minggu lalu (12 Januari 2025).

Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Deputi BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dan Kepala Bagian Keuangan Badan Penyelenggara Haji Haji Fadlul Imansyah.

Kemudian, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi dan Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

Kategori :