Kok Bisa? 12 Ribu iPhone 16 Masuk Indonesia, Tetapi Belum Boleh Dijual!

Selasa 14 Jan 2025 - 10:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Komdigi (Komunikasi Digital) untuk diplomat, yang diperuntukkan bagi staf diplomatik asing di Indonesia.

BACA JUGA:3 Keunggulan iPhone 16 yang Masih Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Daftar Harga Terbaru

4. Pemberian IMEI dari operator seluler dalam periode tertentu.

"Kalau yang 12 ribu lebih itu mungkin ada dari keempat jalur tersebut.

Tapi yang lewat Kemenperin jelas tidak ada, berarti masuknya melalui tiga jalur lainnya.

Dan di antara tiga jalur itu, yang paling banyak adalah melalui Bea Cukai," jelas Febri.

BACA JUGA:iPhone 16 Resmi Hadir di Indonesia, Catat Jadwal Rilis, Varian, dan Cara Membelinya

Karena status iPhone 16 yang masih belum resmi di Indonesia, Kemenperin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak membeli produk tersebut sebelum mendapatkan izin edar yang sah.

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," tegas Febri.

Jika iPhone 16 dijual secara ilegal di Indonesia, maka ada kemungkinan ponsel tersebut akan diblokir IMEI-nya, sehingga tidak dapat digunakan untuk jaringan seluler di dalam negeri.

BACA JUGA:Oktober 2024 Harga iPhone Turun 30 Persen, Meski iPhone 16 Series Belum Datang

Saat ini, meskipun lebih dari 12 ribu iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, statusnya masih belum resmi dan tidak boleh diperjualbelikan.

Apple masih harus menyelesaikan persyaratan TKDN sebelum dapat menjual perangkatnya secara legal di pasar Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin membeli iPhone 16, sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari Apple atau distributor resmi agar terhindar dari risiko pemblokiran IMEI.

Kategori :