iPhone 16 Masuk Indonesia Begini Tantangan Regulasi dan Syarat Penjualan Resminya

iPhone 16 Masuk Indonesia Begini Tantangan Regulasi dan Syarat Penjualan Resminya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID– Per November 2024, sebanyak 12.000 unit iPhone 16 terdeteksi masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur, termasuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Hal mengenai iPhone 16 terdeteksi masuk ke Indonesia ini terungkap berdasarkan data CEIR yang dikelola Kemenperin.

Namun, hingga saat ini, iPhone 16 belum bisa diperjualbelikan secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan TKDN sebesar 40% bagi perangkat elektronik seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).

BACA JUGA:iPhone 16 Belum Muncul Apple Watch Series 10 Sudah Bisa Dipesan, Ini kelebihannya

Syarat ini wajib dipenuhi agar produk dapat dijual secara resmi di pasar Indonesia.

Meskipun Apple telah mengajukan proposal investasi, namun pemerintah menilai komitmen tersebut belum cukup untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sebagai bagian dari negosiasi, Apple berencana berinvestasi 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.

Meski begitu, pabrik tersebut tidak berhubungan langsung dengan produksi komponen iPhone, sehingga izin penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia masih belum diberikan.

BACA JUGA:iPhone 16 Terbaru Ada Pengisian Daya Cepat, Harga iPhone 12, 13, 14, 15 Turun

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa Apple harus mengajukan proposal investasi baru yang lebih relevan dengan produk HKT, seperti pembangunan pusat Research & Development (R&D) atau pabrik komponen iPhone di Indonesia.

Bagaimana iPhone 16 Bisa Masuk ke Indonesia?

Meskipun belum dijual secara resmi, iPhone 16 tetap bisa masuk ke Indonesia melalui beberapa jalur:

1. Barang bawaan penumpang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan