iPhone 16 Masuk Indonesia Begini Tantangan Regulasi dan Syarat Penjualan Resminya

iPhone 16 Masuk Indonesia Begini Tantangan Regulasi dan Syarat Penjualan Resminya-Tangkap Layar -

Penumpang dari luar negeri dapat membawa iPhone 16 dengan syarat membayar pajak Bea Cukai dan mendaftarkan IMEI perangkat agar bisa digunakan di Indonesia.

BACA JUGA:Oktober 2024 Harga iPhone Turun 30 Persen, Meski iPhone 16 Series Belum Datang

2. Diplomat asing

Ponsel yang dibawa oleh diplomat memiliki izin khusus dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

3. Operator seluler

Dalam beberapa kasus, operator seluler dapat mendaftarkan IMEI perangkat untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Kemenperin, dari 12.000 unit iPhone 16 yang terdeteksi, sebagian besar masuk melalui jalur barang bawaan penumpang.

BACA JUGA:Poco X7 Series: Siap Menantang Pasar Global dengan Kamera Mirip iPhone 16 dan Chipset Tangguh

Sementara itu, jalur distribusi resmi melalui Kemenperin masih ditutup hingga Apple memenuhi ketentuan TKDN.

Bagi masyarakat yang ingin membeli iPhone 16 di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Harga lebih mahal karena adanya pajak impor dan biaya tambahan.

Tidak tersedia garansi resmi Apple Indonesia, sehingga layanan purna jual lebih terbatas.

BACA JUGA:iPhone 16 Resmi Hadir di Indonesia, Catat Jadwal Rilis, Varian, dan Cara Membelinya

Potensi pemblokiran IMEI jika tidak didaftarkan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan kondisi ini, banyak pengguna iPhone di Indonesia yang memilih membeli perangkat melalui pasar global, meskipun ada risiko dan keterbatasan tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan