MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN

Selasa 14 Jan 2025 - 13:51 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Skema outsourcing hanya dapat diterapkan sebagai pilihan terakhir, dengan risiko besar terkait keuangan negara.

BACA JUGA:Mantap! Inilah 3 Keuntungan Tenaga Honorer Jika Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah menegaskan bahwa penataan tenaga honorer adalah langkah yang tidak dapat dihindari untuk memastikan sistem administrasi kepegawaian yang lebih efektif dan efisien.

Oleh karena itu, honorer yang ingin melanjutkan pengabdiannya di sektor pemerintahan harus segera mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, dan

Pastikan untuk terdaftar dalam database BKN agar dapat menerima gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :