Pengangkatan CPNS Dipercepat 1 Juni 2025, Calon PPPK Oktober 2025, Begini Prosesnya

Pengangkatan CPNS Dipercepat 1 Juni 2025, Calon PPPK Oktober 2025, Begini Prosesnya -KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : KemenpanRB
KORANLINGGAUPOS.ID - Ramai menjadi perbincangan pengangkatan CPNS dan Calon CPPPK tahun 2024 akhirnya telah menemui titik terang.
BKN telah mengeluarkan surat Nomor: 2933/8-MP.01.01/K/SD/2025 perihal penetapan nomor induk ASN 2024, pada 18 Maret 2025.
Dalam surat tersebut berisi proses pengangkatan CPNS peserta seleksi dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025.
Sedangkan pengangkatan PPPK kepada peserta yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Begini Penjelasan BKPSDM Lubuk Linggau
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dipercepat, Ini Jadwal Terbarunya
Dengan adanya hal tersebut sesuai istruksi Presiden Prabowo Subianto dan akhirnya memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CPNS tersebut pada Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diminta menindaklanjuti keputusan dengan menyusun perencanaan pengangkatan bagi para CASN tersebut.
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 telah dipercepat dari jadwal yang sebelumnya diumumkan.
Dan, Senin 30 MAret 2025 lalu, pemerintah mengumumkan CPNS akan diangkat paling lama Juni 2025.
BACA JUGA:Nasib Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Tetap Ada atau Ditiadakan?
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan CPNS dan Sekolah Kedinasan yang Wajib Diketahui
Adapun pengangkatan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Dikatakan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Kemenpan RB, Senin lalu, penyelesaian pengangkatan agar ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait.