MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Marah lantaran dimintai uang, Saparudin (44) warga Dusun II Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara ini tega aniaya istri mudanya, Neli Sumarni (36), warga Dusun I Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Penganiayaan dilakukan tersangka di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Rabu 1 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolres Muratara AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi mengatakan kejadian penganiayaan ini terjadi di seberang kantor Samsat.
BACA JUGA:Anggota Tim Macan Polres Lubuk Linggau Bantu Penangkapan Tersangka Pembunuhan
Dimana tersangka dengan melakukan penganiayaan ke istri mudanya yang dinikahi tersangka dengan cara nikah sirih, dengan cara mencekik korban dengan menggunakan tangan kiri dan memasukkan 4 jari tangan kanan ke dalam mulut pelapor.
Kemudian tersangka memukul kepala korban dan mencakar korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di area muka dan leher.
"Tak sampai disana saja, setelah itu tersangka menyeret korban ke belakang warung warga dan langsung membenturkan ke batang kelapa sawit yang ada di tempat kejadian.
BACA JUGA:Maulana, Tersangka yang Membunuh Mulyono 8 Tusukan di Musi Rawas Ternyata Residivis, Ini Kasusnya
Motif tersangka menganiaya karena korban meminta sejumlah uang kepada tersangka," ungkap Kasat.
Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 wib tersangka akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka saat ditangkap sedang berada dirumahnya di Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Saat penangkapan Kanit PPA Polres Muratara beserta anggota yang di back up oleh tim Opsnal Polres Muratara.
BACA JUGA:Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Tersangka Masih Menyangkal Menjual Korban. Dio Jual Diri Dewek.
"Saat diamankan tersangka langsung
mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya Tersangka di duga melanggar Pasal 351 KUHP.