Penuntutan Jaksa Setiap Daerah akan Terintegrasi dengan Kejagung

Rabu 15 Jan 2025 - 21:19 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL,  KORANLINGGAUPOS.ID - Kejagung atau Kejaksaan Agung akan segera meluncurkan sistim penuntutan jaksa di seluruh Indonesia. 

Jaksa Agung Muda (JAM) pada Tindak Pidana Umum Kejagung Asep Nana Mulyana dikutip dari sumeks.co mengatakan, dengan demikian penuntutan jaksa di setiap daerah akan terintegrasi langsung dengan pusat Kejagung. 

Asep Nana Mulyana menyampaikan hal ini ketika jadi Ketua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta Rabu 15 Januari 2025 lalu.

Digelarnya Rakernas 14-16 Januari 2025 bertema ’Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis dan Akuntabel’ tersebut bertujuan untuk mendapatkan arahan sekaligus petunjuk kebijakan Kinerja Kejaksaan Tahun 2025.

 BACA JUGA:Penetapan Tersangka Oknum Kades dan Oknum Kepsek oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 658.600.255 Disetor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau

Maka, Asep Nana Mulyana menyatakan pada Rakernas tersebut juga dihadirkan beberapa narasumber eksternal, salah satunya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Asep Nana Mulyana juga menyebut, salah satu hal yang dibahas dalam rakernas adalah tentang transformasi sistim penuntutan jaksa di seluruh Indonesia menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat General, sehingga Kejagung akan membangun suatu arah kebijakan penuntutan yang terintegrasi pada tiap daerah kabupaten, kota, kejari, kejati hingga kejagung.

Selama ini pihaknya harus mendelegasikan kebijakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada setiap daerah, namun  kedepan jika para jaksa di tiap daerah rencana penuntutannya (rentut) mati, seumur hidup, percobaan ataupun bebas wajib berkoordinasi dulu ke Jampidum pada Kejagung.

Melalui sistim yang akan dibentuk tersebut, semua jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Hamsi Ajukan Protes ke Kejari Lubuk Linggau, Ini Penjelasan Jaksa

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Gandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisisan Gelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Asep Nana Mulyana mengatakan, meskipun memberikan kebebasan pada  Kepala Kejati maupun Kepala Kejari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tetap harus ada aturan, indikator, dan parameter yang harus dipatuhi.

Saat ini, sistim integrasi penuntutan tersebut masih akan disusun secara bertahap.

Kategori :