Pria ini Resahkan Warga Lubuk Pandan Musi Rawas, Akhirnya Dituntut Jaksa dengan Hukuman Berat

Terdakwa Aldi warga Dusun I Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan jalani sidang tuntutan JPU Yuniar,SH, Rabu 15 Mei 2024.-Foto :Apri Yadi-Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH menuntut terdakwa Aldi (23) dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 15 Mei 2024.

Pemuda warga Dusun I Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten jalani sidang tuntutan karena terbukti milik senjata api tanpa izin.

Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH dengan anggota Afif Januarsyah Saleh, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Warga Serahkan 6 Pucuk Senpira, Dandim 0406 Lubuklinggau Berikan Imbauan Terkait Hal Ini

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 15 Mei 2024, JPU Yuniar, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Aldi telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 .

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak milik izin dari pemerintah untuk memegang senpi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:Mengejutkan! Ini Pengakuan Aiptu FN Usai Tembak Debt Collector, Kapolres Lubuklinggau Ungkap Soal Senjata

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Aldi masuk bui karena kedapatan bawa senpi, 25 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah pondok Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas .

Awalnya Anggota satuan Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa di Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas  terdakwa seringkali membawa senjata api rakitan laras panjang dan membuat resah masyarakat setempat.

Maka Anggota Satuan Reskrim Polres Musi Rawas bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan