Pria ini Resahkan Warga Lubuk Pandan Musi Rawas, Akhirnya Dituntut Jaksa dengan Hukuman Berat
Terdakwa Aldi warga Dusun I Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan jalani sidang tuntutan JPU Yuniar,SH, Rabu 15 Mei 2024.-Foto :Apri Yadi-Linggau Pos
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan Polres Musi Rawas Lakukan Pemeriksaan Senjata Api
Setelah mengetahui keberadaan terdakwa di sebuah pondok Desa Lubuk Pandan, maka Anggota satuan Reskrim Musi Rawas langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan di pondok tersebut ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang terletak disalah satu sudut belakang di pondok.
Saat diintrogasi terdakwa mengakui kalau senjata api tersebut adalah milik terdakwa.
Tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari – hari serta terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut sehingga terhadap terdakwa selanjutnya dibawa ke Polres Musi Rawas berikut barang bukti guna untuk ditindak lanjuti. (*)