MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang dirancang untuk membantu keluarga Indonesia yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar. Kabar baiknya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah memastikan jika bantuan PKH tetap disalurkan ditahun 2025.
Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinsos Musi Rawas (Mura) Dien Candra. SH,MH melalui Korkab PKH Mura Dede Noveaansah saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 15 Januari 2025.
"Bantuan PKH di tahun 2025 masih akan tetap ada, karena data yang diperoleh dari Kemensos anggaran untuk bantuan PKH yang sudah disiapkan senilai Rp 28,7 Triliun dan akan disalurkan kepada 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia. Namun untuk kuota di Kabupaten Musi Rawas ditahun ini kita belum tahu, masih menunggu data dari pihak Kemensos," ungkapnya, kemarin.
Lalu bagaimana dengan warga Musi Rawas yang belum mendapatkan bantuan PKH, ingin mengajukan agar terdaftar menjadi KPM PKH ditahun ini. Ia pun menjelaskan mengenai syarat serta dokumen yang harus disiapkan.
BACA JUGA:Buruan Cek Pencairan Bansos PKH Januari 2025, Ini Cara dan Nominal Bantuan yang Diterima
BACA JUGA:Di Tahun 2024, 21.337 Warga Miskin di Musi Rawas Sudah Terima Bansos PKH
"Tentunya jika kalian ingin mendapatkan bantuan PKH, harus menyiapkan beberapa dokumen atau syarat supaya bisa mendapatkan bantuan tersebut. Dan tentunya harus mengikuti beberapa tahap. Tahap pertama tentunya harus terdaftar di DTKS. Dimulai dari pendataan Pemerintah daerah Kabupaten secara mandiri atau bersama lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kegiatan statistik, kemudian dilanjutkan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial,” ungkap Dede.
Barulah kemudian memasuki tahap pendataan yang dilakukan secara berkala selama satu tahun. Setelah melewati pendataan dari Dinsos akan diberikan ke Pemerintah Daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendataan dan diserahkan ke Gubernur lalu diteruskan ke Menteri Sosial.
Setelah data diberikan ke Menteri Sosial dan dilakukan verifikasi, baru kemudian diberikan lagi ke PSKS Kecamatan/Desa untuk disampaikan ke Bupati untuk melakukan pengesahan sebelum diberikan ke Gubernur. Barulah nanti masyarakat yang sudah terdata di DTKS akan mendapatkan bantuan PKH.
"Sedangkan untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS, warga bisa mendaftarkan diri ke Kepala Desa (Kades) masing-masing. Setelah data sudah didaftarkan ke kepala desa, barulah akan dilaporkan ke camat untuk di cek verifikasi data dan validasi, lalu diberikan ke Bupati untuk di cek ulang dan diberikan ke Kementrian Sosial untuk dimasukan dalam DTKS," jelasnya.
BACA JUGA:2 Bansos PKH dan BPNT Januari 2025, Cair Awal Tahun Bikin Senyum Penerima Manfaat
BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025
Berikut adalah kriteria penerima PKH, ibu hamil (Maksimal 2 kehamilan), anak sekolah SD, SMP, SMA, Lanjut usia (Lansia) 60 tahun ke atas dan disabilitas. Dan harus teradata DTKS, bukan ASN, Polri, TNI dan belum menerima bantuan lain.