Hore.. UMK Mura Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5%

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, Alexander Akbar - FOTO : Gilang Andika Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kabar gembira untuk para pekerja di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di Kabupaten Mura diusulkan naik 6,5 persen. 

Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas, Dewan Pengupahan Mura dan DPC Apindo Mura di Kantor Disnakertrans Mura, Kamis 12 Desember 2024.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 12 Desember 2024 usai rapat, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mura, Alexander Akbar mengatakan saat rapat UMK Mura tahun 2025 diusulkan naik 6,5

persen atau sebesar Rp 3.796.653. Dari nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 231.720,645, jika dibanding dengan UMK tahun 2024.

 

“Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Mura, tetapi untuk pihak DPC Apindo Mura tidak dapat hadir secara langsung melainkan hadir secara virtual untuk membahas pembahasan

penambahan UMK 2025. Namun pihak DPC Apindo Mura menyetujui keputusan kenaikan nilai UMK di Kabupaten Mura," ungkap Alex.

Untuk UMK Mura di tahun 2024 itu sekitar Rp 3.564.933, dan untuk UMK di tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 3.796.653 yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Hal ini berdasarkan perhitungan UKM Mura tahun 2025 mengacu pada peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 dimana dalam peraturan ini diatur kenaikan UMK sebesar 6,5%.

 

“Perhitungan formula UMK 2025 berdasarkan nilai UMK tahun 2024 yang ditambah dengan nilai kenaikan UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 6,5%,”paparnya.

Dari hasil perhitungan Dewan Pengupahan tersebut, nanti akan dibuatkan berita acara yang akan direkomendasikan kepada Bupati Musi Rawas dan nanti akan ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Kenaikan UMK di tahun 2025 akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang, sambil menunggu ditetapkan oleh Gebenur.

Ia juga menambahkan bahwa untuk pihak perusahan yang ada di Mura, wajib mengikuti ketetapan UMK di tahun 2025, karena jika tidak mengikuti akan dilaporkan ke pihak Provinsi yang memiliki kewenangan untuk member sanksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan