Kabar Gembira! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Presiden Prabowo Beri 7 Hadiah Spesial!

Kamis 16 Jan 2025 - 13:39 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui Undang-Undang ASN 2023.

Salah satu kebijakan utama yang dijalankan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK dengan memberikan 7 hadiah spesial yang diatur dalam UU ASN 2023 Pasal 21.

Lantas, apa saja hadiah spesial yang diberikan kepada tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai PPPK?

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu

1. Penghasilan Tetap

Setelah diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Hal ini tentu menjadi keuntungan besar dibandingkan dengan status honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian penghasilan tetap.

2. Penghargaan

Pemerintah akan memberikan penghargaan finansial maupun non-finansial sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai sektor.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?

Penghargaan ini juga bertujuan sebagai motivasi agar PPPK terus memberikan pelayanan terbaik.

3. Tunjangan dan Fasilitas Jabatan

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas, baik tunjangan jabatan maupun fasilitas individu, yang mendukung kinerja mereka.

4. Jaminan Sosial

Kategori :