KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah telah resmi mengesahkan regulasi terkait PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi PPPK Paruh Waktu ini mengatur berbagai aspek mengenai jenis ASN baru, termasuk masa kontrak kerja yang diberikan.
Bagi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penting untuk memahami bahwa masa kerja yang ditetapkan dalam kontrak awal cukup terbatas, yaitu hanya satu tahun saja.
Meski demikian, tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme evaluasi dan peluang perpanjangan kontrak bagi mereka yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Ketentuan Masa Kerja, Upah dan Mutasi PPPK Paruh Waktu
Mekanisme Evaluasi dan Peluang Perpanjangan Kontrak
Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala.
Evaluasi ini dilakukan dalam dua periode, yaitu:
1. Evaluasi per tiga bulan untuk menilai kinerja dan kepatuhan dalam menjalankan tugas.
2. Evaluasi tahunan yang menjadi dasar utama dalam mempertimbangkan perpanjangan kontrak kerja.
BACA JUGA:Hati-hati! Bapak atau Ibu PNS dan PPPK Dihantui Ancaman 10 Alasan Ini, Auto Jabatan Hilang Seketika
Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kinerja yang baik dan instansi tempat bekerja masih membutuhkan tenaga mereka, maka kontrak kerja dapat diperpanjang.
Bahkan, bagi mereka yang mendapatkan nilai evaluasi tinggi dan menunjukkan dedikasi kerja yang luar biasa, status paruh waktu dapat diubah menjadi PPPK Penuh Waktu setelah menjalani kontrak minimal satu tahun.
Banyak yang mungkin merasa kecewa karena masa kontrak awal PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun.
Namun, pemerintah telah menyiapkan skema yang memungkinkan tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu untuk memiliki perjalanan karier yang lebih panjang dan stabil.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Berakhir dengan 11 Alasan Ini, Kok Bisa?