"Namun PD ini hanya tujuan untuk mencuri dan ia tidak terlibat pemerkosaan dan ia hanya sekedar membantu tersangka Yan," jelas Iptu Herdiansyah.
Atas perbuatannya tersangka PD dikenakan pidana dalam pasal 365 KUHP ayat (4) dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Iptu Herdiansyah menjelaskan, kronologis kejadian, Perampokan itu terjadi Jumat 24 November 2023 pukul 02.00 WIB di rumah korban Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Mulanya Maliyadi alias Mali mengantar Arpan Sopian alias Yan Seraput, Ardy Arianto (sudah ditangkap), dan Fadli (DPO) ke pinggir jalan yang berjarak 500 meter dari rumah korban menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah. Mereka berbonceng empat.
BACA JUGA:18 Manfaat dan Khasiat Madu Klanceng, Tambah Stamina Hingga Cegah Penuaan Dini
Lalu Mali meninggalkan Yan, Ardy, dan Fadli pulang ke rumah.
Kemudian Yan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan pisau. Setelah berhasil terbuka Yan, Ardy Arianto, dan Fadli langsung masuk rumah korban, masing-masing memegang sebuah balok kayu, diambil dari dalam rumah korban.
Lalu Yan mengambil arit, diiringi Ardy Arianto yang mengambil parang, Fadli hanya memegang sebuah balok kayu.
Kemudian Yan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo milik.
Lalu kemudian suami korban dibangunkan oleh Ardy untuk menanyakan kunci motor.
BACA JUGA:5 Ikan Hias Termahal di Dunia, Nomor 3 Sama dengan Beli 5 Mobil Pajero Baru
Setelah suami korban bangun, Yan yang memegang arit langsung membacok suami korban tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.
Sementara Ardy membacok suami korban pakai parang ke arah korban.
Sedangkan Fadli memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tulang tengkorak bagian atas.
Setelah itu Yan menyuruh istri korban menunggu di kamar depan. Sedangkan Fadli mengikat tangan dan kaki suami korban yang tidak berdaya dengan menggunakan tali.
Kemudian Yan masuk ke kamar depan bertanya dengan istri korban di mana uang. Sembari memukul kepala istri korban hingga akhirnya memaksa istri korban untuk membuka celana. Yan lalu memperkosa istri korban.