DPO Pembunuhan dan Pemerkosaan di Tugumulyo Menyerahkan Diri, Berikut Perannya

Minggu 17 Dec 2023 - 17:48 WIB
Reporter : Apriyadi
Editor : Sulis

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Hampir dua pekan masuk  daftar pencarian orang (DPO).

Akhirnya tersangka inisial PD (15) komplotan sadis penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan menyerahkan diri.

Sebelumnya, PD yang masih bawah umur ini diduga terlibat perampokan yang menggegerkan masyarakat, khususnya wilayah Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Jumat 24 November 2023. 

Diketahui tersangka PD merupakan warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. PD menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolres Musi Rawas, Kamis 14 Desember 20233 sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:Ini yang Dibahas Mantan Gubernur Sumsel Saat Silaturahmi dengan Bupati Musi Rawas

Sedangkan tersangka lainnya yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, sebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan   pemerkosaan terhadap istri korban, ironisnya sudah pernah menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti,  sudah diamankan pihak Tim Landak Satreskrim Polres Mura. 

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah  Minggu 17 Desember 2023 membenarkan adanya penangkapan DPO.

"Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023. Tersangka PD (15), DPO, perkara curas disertai adanya pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura, menyerahkan diri didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kasi Humas Polres Musi Rawas Iptu Herdiansyah.

BACA JUGA:Nyesel Kalau Gak Coba! Ini 8 Khasiat Tokcer Jamu Kunyit untuk Kesehatan Tubuh dan Cara Membuatnya

Dijelaskan Iptu Herdiansyah, penyerahan tersangka bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti, membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.

Kemudian   Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, untuk menyerahkan diri dan meminta mendampingi keluarga tersangka, ketika Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menjemput tersangka untuk di bawa ke Polres Mura untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini Tersangka PD bersama Yan dan Ardi masuk ke rumah korban. PD bertugas pegang tangan istri korban saat dilakukan pemeriksaan oleh Yan di dalam kamar korban, tersangka juga menjual barang hasil curian milik korban  yakni satu unit motor dan satu unit Hp. 

PD juga memukul anak korban. Serta ia juga  mengikat tangan dan kaki sang suami (korban) yang tidak berdaya dengan menggunakan tali.

BACA JUGA:Wabah Covid-19 Melonjak? Menkes Bantah Wajib Kenakan Masker

Kategori :