1. Guru PPPK yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Guru PPPK memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama.
Guru PPPK memiliki hasil PKG dengan sebutan paling rendah Baik.
3. Guru PPPK sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
4. Guru PPPK tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang maupun berat.
5. Guru PPPK tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Bantu Rehab dan Tambah Ruang Kelas PAUD Swasta
BACA JUGA:Ada 20 SMA Swasta Terbaik di Indonesia untuk PPDB 2025, Bisa Dijadikan Referensi
Selain itu, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dapat redistribusi guru ASN, harus memenuhi syarat, yakni:
Pertama, satuan pendidikan yang memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah setempat.
Satuan pendidikan yang terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun.
Kedua, satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian.
Ketiga, satuan pendidikan yang memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
BACA JUGA:20 Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah LLDikti II Belum Terakreditasi, Ini Penjelasannya
Keempat, satuan pendidikan yang memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan.