Sekolah Swasta Bisa Berdayakan Guru ASN dan PPPK, Begini Syarat dan Ketentuan Menurut Permendikdasmen

Jumat 17 Jan 2025 - 22:54 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

1. Guru PPPK yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Guru PPPK memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama.

Guru PPPK memiliki hasil PKG dengan sebutan paling rendah Baik.

3. Guru PPPK sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

4. Guru PPPK tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang maupun berat.

5. Guru PPPK tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

 BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Bantu Rehab dan Tambah Ruang Kelas PAUD Swasta

BACA JUGA:Ada 20 SMA Swasta Terbaik di Indonesia untuk PPDB 2025, Bisa Dijadikan Referensi

Selain itu, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dapat redistribusi guru ASN, harus memenuhi syarat, yakni:

Pertama, satuan pendidikan  yang memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah setempat.

Satuan pendidikan  yang terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 tahun.

Kedua, satuan pendidikan  yang melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian.

Ketiga, satuan pendidikan  yang memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.

 BACA JUGA:20 Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah LLDikti II Belum Terakreditasi, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Ibu Korban Lihat Putrinya Dihabisi Suami Siri, Anak Korban di Lubuk Linggau Minta ini ke Penegak Hukum

Keempat, satuan pendidikan  yang memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan.

Kategori :