Apalagi menurutnya jika informasi yang disampaikan atau yang ditulis berkaitan dengan hukum.
BACA JUGA:Kajari Lubuklinggau: Kita Tegas Menindak Pengguna, Pengedar dan Bandar Narkotika
BACA JUGA:Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, ini Harapan Kajari Lubuklinggau Anita Asterida
Kejelasan dan validitas informasi itu harus dikedepankan. Termasuk status hukum seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum.
"Karena seseorang yang sedang dalam proses hukum, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, seorang wartawan harus benar benar jeli.
Karena kasus yang berkaitan dengan orang tersebut bukan hanya menyangkut dirinya sendiri, namun juga akan berdampak semisal kepada keluarganya," terangnya.
Dia menambahkan, setelah bertahun tahun bergelut sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), dirinya sangat paham dengan kinerja dan dunia jurnalistik.
BACA JUGA:Pasok Listrik 197 kVA, Kantor Kajari PALI Resmi Gunakan Listrik PLN
BACA JUGA:Oknum Kepsek Diperiksa Kejari Lubuk Linggau, Terkait Dugaan Bangunan Fiktif
Apalagi menurutnya, jurnalistik adalah karya. Jadi bisa dilihat, karya tersebut dihasilkan oleh jurnalis profesional atau tidak.
"Tidak jauh berbeda dengan kami di Kejaksaan, harus sama sama mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab," jelasnya lagi.
Dalam pertemuan tersebut Abu Nawas didampingi seluruh Kasi dijajaran Kejari Mura. *