Sebelumnya Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil membokar praktek pengeboran minyak ilegal (illegal drilling), dimana dalam pengungkapan tersebut pihak Polres Musi Rawas, berhasil menahan 2 orang terduga pelaku, di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Kamis 16 Januari 2025.
BACA JUGA:Saka POM Bantu BPOM Berantas Skincare Ilegal
BACA JUGA:Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin Terbakar
Tersangka yang diamabkan merupakan warga Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan Praktik ilegal drilling sekaligus penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/ SAT. RESKRIM/ Polres Musi Rawas/POLDA Sumatera Selatan Tanggal 16 Januari 2025.
Pengungkapan ini bermula saat adanya laporan warga adanya Praktek ilegal drilling, yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Berdasarkan laporan tersebut anggota Polres Musi Rawas, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra, S.Tr. K, SIK.
Langsung meluncur ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), setiba di lokasi, para terduga pelakunya sedang melakukan kegiatan Praktek ilegal drilling, dengan sigap personil langsung melakukan penangkapan beserta dengan barang bukti yang ditemukan dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas.
"Di sekitaran TKP ditemukan lebih kurang 70 sumur, yang sudah tidak aktif lagi," jelas kasat Reskrim.
Sesuai Undang-undang RI No 22 Tahun 2021, tentang Migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000.