Kades Diingatkan Penggunaan Dana Desa, Mendes PDT : 20 Persen untuk Ketahanan Pangan

Senin 20 Jan 2025 - 14:41 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Para Kepala Desa (Kades) dan Pemerintahan Desa seluruh Indonesia diingatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengenai pemanfaatan dana desa.

Mendes PDT mengingatkan seluruh pemerintah desa se Indonesia agar memanfaatkan dana desa untuk ketahanan pangan 20 persen.

Hal itu disampaikannya pada Senin 20 Januari 2025 dikanal Youtube Kemendes PDT.

"Sekurangnya dana desa digunakan pemerintah desa untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen," ungkap Yandri.

BACA JUGA:Lagi Selewengkan Dana Desa Bikin Kades Dihukum Berat, Tanah dan Motor NMax Disita

BACA JUGA:Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Tentu itu disampaikannya, sekurang-kurangnya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun untuk pemanfaatan ketahanan panagan.

"Nah, bagaimana 30 persen? Boleh, atau 25 persen? Boleh juga, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, atau bisa juga pada angka 20 triliun," jelasnya.

Ia mengatakan mengatakan Sosialisasi Permendes Nomor 2 Tahun 2024 yakni tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dan ini diperuntukanuwilayah Sumatera II meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kepulauan Riau.

BACA JUGA:50 Persen Desa di Musi Rawas Sudah Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap ke-2

BACA JUGA:Inspektorat Musi Rawas Targetkan Audit Dana Desa 37 Desa

Pemanfaatan dana desa 20 persen tersebut dari total dana desa yang besarannya mencapai Rp71 triliun.

Dan itu sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.

Tidak hanya ketahanan pangan, Kemendes mengatur hal lainnya dalam prioritas penggunaan desa.

Kategori :