Langgar Kode Etik, Ketua KPU Dicopot

Senin 20 Jan 2025 - 16:58 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Masjidah dicopot dari jabatannya, Senin 20 Januari 2025.

Pencopotan Masjidah itu berdasarkan hasil sidang DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum yang dibacakan Heddy Lugito selaku Ketua DKPP.

Keputusan DKPP, kata Heddy Lugito, menyatakan lima anggota KPU Ogan Ilir terbukti melanggar kode etik, maka KDKPP memberikan peringatan kepada empat komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir dengan :

1. Memberikan peringatan keras dan memberhentikan Masjidah dari Ketua KPU Ogan Ilir.

2. Pemberian peringatan keras kepada Arbain. 

3. Pemberian peringatan kepada Rusdi, Robi dan Yahya. 

Bagaimana akhirnya perkara ini berujung pada sanksi tegas DKPP.

BACA JUGA:Oknum Pejabat KPU dan ASN Digerebek, BKPSDM : Terancam Sanksi Berat

BACA JUGA:Sekda Minta KPU dan Bawaslu Jangan Lakukan Pergeseran Anggaran Ikuti Sesuai DIPA

Ternyata perkara ini berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel yang tercatat dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024, dengan laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, perihal dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebanyak 51 anggota PPK dan PPS ini diduga terindikasi terafiliasi dengan partai politik (Parpol).

Maka, 11 Desember 2024 lalu DKPP telah melaksanakan sidang untuk meminta klarifikasi terhadap anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir. 

Sidang DKPP terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir ini dipusatkan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kategori :