Kasat Pol PP Lubuk LInggau Imbau Masyarakat Jangan Beri Uang ke Pengemis

Selasa 21 Jan 2025 - 22:39 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Plt Kasat PolPP Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja ingatkan masyarakat untuk tidak memberi uang ke pengemis dan anak jalanan. 

Pasalnya tegas Kasat, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. 

Dalam pasal 20 masyarakat dilarang mengemis, menggelandang terutama ditempat umum, taman hingga dijalan.  

Masyarakat juga dilarang mengeksploitasi atau memperalat orang lain untuk mengemis. Dilarang memberi atau menerima uang pemberian dijalan atau lampu merah yang dapat mengganggu lalu lintas atau ditaman. 

BACA JUGA:Polres-Sat PolPP Tertibkan Pengemis dan Anjal

BACA JUGA:Lagi Anjal dan Pengemis di Lubuklinggau Diamankan Sat PolPP

"Bagi yang melanggar pasal 20 ini maka bisa diancam penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp 80 juta," tegasnya. 

Dari mereka tegas Kasat, kini terus rutinkan penertiban. Terutama ditiga titik, Simpang RCA Kelurahan Jawa Kanan SS, Simpang Kenanga Kelurahan Kenanga dan Simpang Bandara Kelurahan . 

"Kita disini menegakkan Perda. Jika ada yang mengemis kita amankan dan kita serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan Pembinaan," jelasnya. 

Ia berharap dan mengimbau masyarakat untuk tidak memberi uang ke anjal dan pengemis. 

"Untuk patroli rutin kita buat shift, patroli pagi, siang, malam hari. Saat ini baru pagi dan siang, kedepan malam juga kita lakukan patroli karena saran dan pantauan kita juga banyak mereka yang turun ke jalanan di malam hari," ungkapnya. 

Kategori :