KORANLINGGAUPOS.ID- Camat dan lurah merupakan pejabat pemerintahan yang bertugas di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sebagai bagian dari PNS, camat dan lurah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari administrasi hingga menjaga ketertiban umum.
Lalu, bagaimana rincian gaji dan tunjangan yang camat dan lurah terima? Berikut penjelasannya.
Rincian Gaji Camat dan Lurah Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:27 Desa dan 6 Kecamatan Dilalui Jalan Tol Ruas Betung – Tempino – Jambi
Sebagai PNS, camat dan lurah mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rinciannya:
Gaji Lurah
Jabatan lurah umumnya berada di golongan III-B hingga III-D. Rincian gajinya adalah:
Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
BACA JUGA:SPPG Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau Baru Ada di Satu Kecamatan, Begini Teknis Rekrutmennya
Gaji Camat
Camat biasanya memiliki golongan lebih tinggi, yakni mulai dari III-D hingga IV-D. Berikut daftar gajinya:
Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IV-D: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000