Berapa Gaji dan Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia? Simak Rinciannya

Kamis 23 Jan 2025 - 10:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Gaji tersebut adalah gaji pokok yang diterima berdasarkan masa kerja dan golongan.

BACA JUGA:Camat Tugumulyo Berharap Posyandu Kali Asri Desa Kalibening Musi Rawas, Menjadi Contoh Posyandu Desa Lainnya

Tunjangan yang Diterima Camat dan Lurah

Selain gaji pokok, camat dan lurah berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023. Tunjangan ini meliputi:

Tunjangan keluarga: Diberikan untuk suami/istri dan anak.

Tunjangan pangan: Berupa uang pengganti tunjangan beras.

BACA JUGA:1.157 KK Terdampak Banjir di Muara Enim, Melanda Empat Kecamatan

Tunjangan jabatan: Besaran tergantung pada jabatan yang diemban.

Tunjangan kinerja: Nominalnya berbeda-beda tergantung wilayah.

Sebagai contoh, di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang diterima adalah:

Camat: Rp 39.960.000 per bulan.

Lurah: Rp 27.000.000 per bulan.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan 2025, Camat Tugumulyo Bersama Forkopimcam Laksanakan Tanam Jagung Serentak

Namun, nominal tersebut dapat berbeda di daerah lain, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Gaji dan tunjangan camat serta lurah tidak hanya bergantung pada golongan dan masa kerja, tetapi juga pada kebijakan pemerintah daerah.

Tunjangan yang besar, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, menjadi insentif bagi pejabat untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Kategori :