Gaji tersebut adalah gaji pokok yang diterima berdasarkan masa kerja dan golongan.
Tunjangan yang Diterima Camat dan Lurah
Selain gaji pokok, camat dan lurah berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023. Tunjangan ini meliputi:
Tunjangan keluarga: Diberikan untuk suami/istri dan anak.
Tunjangan pangan: Berupa uang pengganti tunjangan beras.
BACA JUGA:1.157 KK Terdampak Banjir di Muara Enim, Melanda Empat Kecamatan
Tunjangan jabatan: Besaran tergantung pada jabatan yang diemban.
Tunjangan kinerja: Nominalnya berbeda-beda tergantung wilayah.
Sebagai contoh, di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang diterima adalah:
Camat: Rp 39.960.000 per bulan.
Lurah: Rp 27.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan 2025, Camat Tugumulyo Bersama Forkopimcam Laksanakan Tanam Jagung Serentak
Namun, nominal tersebut dapat berbeda di daerah lain, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Gaji dan tunjangan camat serta lurah tidak hanya bergantung pada golongan dan masa kerja, tetapi juga pada kebijakan pemerintah daerah.
Tunjangan yang besar, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, menjadi insentif bagi pejabat untuk menjalankan tugasnya dengan baik.