Yakin Ingin Mengundurkan Diri dari CPNS 2024, Begini Alasan dan Prosedur Resminya

Kamis 23 Jan 2025 - 16:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Setiap peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus memiliki hak untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri seleksi CPNS 2024 ini biasanya dilakukan pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau pemberkasan.

Namun, proses pengunduran diri seleksi CPNS 2024 ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Terdapat prosedur yang perlu diikuti, serta konsekuensi yang harus diterima oleh peserta. 

BACA JUGA:Peluang Lolos CPNS 2025 Semakin Besar, Wajib Pahami Aturan BKN Ini

Proses Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024

Bagi peserta yang memutuskan untuk mundur, langkah-langkah pengunduran diri dilakukan melalui sistem online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Akses Akun Resmi Seleksi CPNS

Peserta harus login ke akun masing-masing melalui portal resmi yang digunakan selama proses seleksi.

BACA JUGA:Dosen CPNS 2024 yang Baru Lulus Tambah Tersenyum Bahagia, Segini Gaji Setiap Golongannya

2. Pilih Opsi Pengunduran Diri

Di dalam halaman resume akun, tersedia opsi untuk memilih pengunduran diri.

3. Unggah Surat Pengunduran Diri

Peserta diminta untuk mengunggah surat pengunduran diri sesuai dengan format yang telah disediakan oleh instansi terkait.

Format surat ini biasanya telah ditentukan agar memudahkan proses administrasi.

BACA JUGA:Ada 17 Instansi Sampai Saat Ini Belum Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024, Termasuk 2 Instansi Pusat Ini

Kategori :