Peserta sedang berada di luar negeri dan tidak memungkinkan untuk kembali ke Indonesia.
7. Meninggal Dunia
Alasan ini dilaporkan oleh pihak keluarga peserta yang bersangkutan.
BACA JUGA:Parah! 17 Instansi CPNS 2024 Masih Belum Umumkan Hasil Akhir
8. Merasa Tidak Berhak atas Kelulusan
Peserta merasa bahwa kelulusannya tidak sesuai dengan prosedur atau regulasi.
9. Kelengkapan Dokumen Tidak Memenuhi
Peserta tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan hingga batas waktu yang ditentukan.
10. Salah Memilih Lokasi atau Formasi
Peserta merasa salah memilih lokasi formasi atau unit penempatan.
BACA JUGA:Catat! Ada 10 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan S1 Pendidikan, Peluang Karier Terbuka Lebar!
Konsekuensi Pengunduran Diri dari CPNS 2024
Mengundurkan diri dari seleksi CPNS bukanlah keputusan tanpa konsekuensi. Berikut adalah dampak yang harus diterima oleh peserta:
1. Pemblokiran NIK
Peserta yang telah dinyatakan lulus dengan status kelulusan P/L sejak pengumuman prasanggah akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemblokiran ini berlaku selama dua periode seleksi CPNS berikutnya, yang berarti peserta tidak dapat mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun.
BACA JUGA:Peluang Lolos CPNS 2025 Semakin Besar, Wajib Pahami Aturan BKN Ini