KORANLINGGAUPOS.ID - Meskipun PPPK paruh waktu telah resmi diakui sebagai bagian dari ASN, terdapat regulasi ketat yang mengatur keberlanjutan masa kontraknya.
Peraturan ini penting untuk dipahami oleh seluruh PPPK paruh waktu guna menghindari risiko pemutusan kontrak.
Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 12 alasan yang dapat menjadi dasar pemutusan masa kontrak PPPK paruh waktu.
Sebagai pegawai dengan masa kontrak tertentu, PPPK paruh waktu harus memahami dan mematuhi regulasi ini untuk menjaga stabilitas kerja mereka.
BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan 2025 PPPK Paruh Waktu dan Ada 7 Formasi Dibuka
12 Alasan Pemutusan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak PPPK paruh waktu:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
Ketika pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS, kontrak PPPK paruh waktu akan otomatis berakhir.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi ASN Seutuhnya dengan Lakukan 3 Hal Penting Ini!
2. Mengundurkan Diri
Jika PPPK paruh waktu memilih mengundurkan diri, kontrak kerja juga akan dihentikan.
3. Meninggal Dunia
Kontrak otomatis berakhir jika pegawai meninggal dunia.
4. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Pelanggaran serius terhadap ideologi negara akan mengakibatkan pemutusan kontrak.