Sujud Syukur! Akhirnya SK PPPK atau P3K Kini Permanen Hingga Pensiun

Jumat 24 Jan 2025 - 14:36 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - PPPK atau yang  dikenal P3K di sektor pendidikan di Jawa timur dan Makasar mengalami transformasi segnifikan dalam kebijakan kontrak.

Ada terobosan baru yang memberikan kepastian karier bagi guru, berdasarkan dari pengumuman resmi Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK atau P3K Vokapheti, Kurnia Ningsih.

Guru PPPK atau P3K tidak harus diperpanjangan SK PPPK lagi berkali- kali, dan mereka akan dikontrak sampai pensiun, jelasnya.

Untuk kontrak guru PPPK atau P3K yang awalnya berlangsung pada 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2025 kini telah dimodifikasi jadi kontrak sampai 30 September 2048.

BACA JUGA:Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung

Dalam perubahan ini memberikan jaminan yang berkelanjutan bagi para tenega pendidik, dalam penghapusan ketidakpastian selama ini yang menghantui mereka dalam menajalankan tugasannya.

Mekanisme dalam perpanjangan kontrak ini memiliki kriteria yang kompleks dan terukur yang membutuhkan perhatian khusus.

Kurnia Ninggsih mengungkapkan dengan rinci masalah kontrak hingga usai 60 tahun ini belum yang berlakukan untuk guru PPPK atau P3K 2024 karena masih membutuhkan penilaian kinerja 1 tahun minimalnya.

Dalam perpanjangan kontrak tidaklah bersifat otomatis, melainkan bergantungan dengan evaluasi kinerja guru dengan persyaratan utama yaitu memiliki penilaian minimal baik.

BACA JUGA:478 Pemerintah Daerah di Indonesia Butuh Guru PPPK dan CPNS 2024 ini, Buruan Daftar Begini Syaratnya

Ada beberapa variasi dalam percantuman masa kontrak antara Jawa timur dan Makasar  yang menarik untuk diketahui.

Di Makasar secara eksplisit dalam mencantumkan tahun pensiun di SK, dan sementara itu Jawa Timur menggunakan pendekatan dalam penyebutan langsung batas usai.

Sehingga menajdi tolak ukur utama dalam penilaian kinerja dengan komponen yang dinilai cukup dalam kualitas pengajar, inovasi pendidikan, dedikasi, dan kontribusi guru dlaam kembangkan pontensi peserta didik.

Kebijakan ini merupakan inmplementasi konkret dari UU ASN 2023 yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tenaga pendidik.

BACA JUGA:Selain 1 Juta Formasi Guru PPPK, Pemerintah Rekrutmen PPPK Non-Guru

Kategori :