Dijabat Pelaksana Tugas, Lelang 8 Jebatan di Pemkot Lubuklinggau, Cek Ketentuan dan Syaratnya

Sabtu 25 Jan 2025 - 13:00 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

6. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

7. Memiliki kompetensi leadership, dan integritas yang dibutuhkan pada jabatan yang diperlukan

8. Tidak 

BACA JUGA:Sekwan Pensiun Dini 8 Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang, Pj Walikota Lubuklinggau Bilang Begini

BACA JUGA:Lelang Jabatan di Lubuk Linggau Masih Proses Pengajuan Izin

Sedangkan syarat khususnya yakni :  

1. Pangkat pembina golongan ruang (IV/a)

2. Pengalaman jabatan minimal pernah atau sedang menduduki jabatan administrator setara eselon 3 A minimal 2 tahun atau eselon 3 B minimal 5 tahun fungsional madya minimal 5 tahun

3. kualifikasi pendidikan minimal D.IV dan Strata 1 (S1)

4. Telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III

BACA JUGA:Akan Diaudit BPK OPD di Lingkungan Pemkot Lubuk Linggau Diminta Siapkan Data

BACA JUGA:Pengumuman Lelang 3 Jabatan Eselon II di Lingkungan Setda Kota Palembang akan Segera Disampaikan

5. Bagi peserta dari lingkungan Pemkot Lubuk LInggau mendapatkan persetujuan.izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Pejabat pembina Kepegawaian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Administrator eselon IIIa, Sedangkan bia pejabat administrator eselon III B mendapatkan persetujuan/izin/rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

6. Sedangkan bagi peserta yang berasal dari luar Pemkot Lubuk Linggau mendapatkan persetujuan/izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari pejabat Kepegawaian yang bersangkutan.

7. Setiap calon mendaftar pada 2 JPT Pratama

8. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan rumpun jabatan yang dilamar minimal 5 tahun pada jabatan/bidang yang terkait dihitung secara kumulatif.

Kategori :