HGU berlaku untuk jangka waktu 25 hingga 35 tahun, dengan perpanjangan maksimal 25 tahun.
Hak ini diberikan kepada WNI atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia, dengan luas tanah minimal 5 hektar.
3. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
HGB berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Setelah masa berlaku habis, tanah akan kembali menjadi milik negara.
HGB hanya dapat dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
4. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah milik negara atau orang lain.
BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban
Hak ini diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan tujuan penggunaan tanah.
Pemilik Hak Pakai bisa berupa WNI, orang asing yang tinggal di Indonesia, badan hukum lokal, maupun badan hukum asing.
5. Petok D
Petok D adalah surat tanah tradisional yang menjadi bukti pembayaran pajak pada masa sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).