Setelah UUPA diterapkan, Petok D hanya diakui sebagai bukti pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan tanah.
Petok D dapat dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
6. Letter C
Letter C merupakan dokumen pencatatan pajak dan identitas tanah yang disimpan di kantor desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
Surat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena hanya mencatat riwayat pembayaran pajak tanah.
Namun, Letter C dapat digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah di BPN.
7. Surat Girik
Girik adalah bukti pembayaran pajak tanah milik adat.
Surat ini tidak menunjukkan hak kepemilikan atas tanah, melainkan hanya hak pengelolaan.
BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya
Girik dapat diubah menjadi SHM melalui prosedur resmi di BPN.
Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah Resmi
Surat tanah seperti girik, Petok D, atau Letter C memang diakui secara administratif, tetapi memiliki kelemahan hukum.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat resmi, seperti SHM atau HGB, guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.
BACA JUGA:BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Tahu Belum Kelebihannya?
Semoga informasi ini membantu Anda memahami jenis-jenis sertifikat tanah dan pentingnya legalitas dalam kepemilikan properti.