3 Alasan, 9 Kepala Daerah di Sumsel Ditunda Pelantikannya Pada 6 Februari 2025, Bukan Hanya Sengketa

Selasa 28 Jan 2025 - 12:42 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Kepala Daerah yang Baru usai Dilantik Presiden RI, Bisa Langsung Mutasi Pejabat Daerah

BACA JUGA:Soal Pelantikan Wali Kota Lubuk Linggau Terpilih, Sekda: Kami Sudah Mempersiapkan, Teknisnya Menunggu Arahan

9 Pasangan Kepala Daerah di Sumsel Masih Proses Gugatan di MK

1. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad - Arifai

2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah - Bertha

3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah - Marjito Bachri

4. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Ratu Dewa - Prima Salam

5. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Askolani - Netta Indian

6. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Edison - Sumarni

7. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar - Ardani

8. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Abusama - Misnadi

9. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi - Widia Ningsih.

BACA JUGA:Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari dan 20 Maret 2025

BACA JUGA: Visi Misi Wali Kota Terpilih Sudah Mulai Dimasukan Dalam Perencanaan

Sebelumnya, Rabu 22 Januari 2025 Komisi II DPR RI mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil  Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda  tersebut hadir  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Muhammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Ahmad Subagja, serta Heddy Luqito selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas menjelaskan, keputusan penting dihasilkan dari rapat ini.

Kategori :